Cerita Kriminal
Polisi Segera Terbitkan DPO untuk Sopir Taksi yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama
Polisi bakal segera terbitkan DPO untuk sopir taksi pencabul bocah perempuan di Kebayoran Lama. Ini penjelasan polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto AKP Mariana dan Ilustrasi Pencabulan. Polisi bakal segera terbitkan DPO untuk sopir taksi pencabul bocah perempuan di Kebayoran Lama. Ini penjelasan polisi.
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait