Cerita Kriminal

Polisi Segera Terbitkan DPO untuk Sopir Taksi yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama

Polisi bakal segera terbitkan DPO untuk sopir taksi pencabul bocah perempuan di Kebayoran Lama. Ini penjelasan polisi.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto AKP Mariana dan Ilustrasi Pencabulan. Polisi bakal segera terbitkan DPO untuk sopir taksi pencabul bocah perempuan di Kebayoran Lama. Ini penjelasan polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir taksi bernama Ali Suyatno (59) yang mencabuli bocah perempuan berinisial FR (8).

Diketahui, pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

"Kita akan terbitkan DPO ya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).

Namun, Mariana belum menjelaskan secara detail waktu penerbitan DPO.

Ia hanya menyebutkan penerbitan DPO untuk pelaku pencabulan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: 3 Pekan Berlalu, Sopir Taksi Pencabul Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Belum Tertangkap

"Ya Insya Allah secepatnya ya, ini lagi proses. Tinggal DPO saja yang belum," ujar dia.

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggali dalam keadaan sepi.

Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Ketika itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diketahui sedang bekerja.

"Dia tinggal sama istrinya, cuma pas kejadian itu istrinya lagi kerja. Dia ada di rumah sendiri," kata ibu korban berinisial N saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022) malam.

Pelaku sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam. Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.

Baca juga: Kasus Tukang Bubur Cabul di Tangerang, Kak Seto Peringati Modus Grooming Terhadap Anak di Bawah Umur

Namun, pelaku hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini.

"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi. Tetangga juga yang lihat," ujar N.

N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (News Law)

"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.

N mulanya menganggap perlakuan Ali kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa.

Terlebih, N menyebut pelaku akrab dengan FR bahkan sejak korban masih balita.

"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Kata dia gitu. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.

N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku. Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.

Namun kepercayaan N kepada pelaku sirna setelah sang anak mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan.

"Ternyata pas ada cerita anak saya kena begini, ada salah satu anak di sini bilang, 'orang aku juga pernah dilihatin punya kemaluannya si A'. Terus suruh pegang-pegang. Ada salah satu anak di sini, tetangga juga," ungkap N.

N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.

Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.

"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya nggak ada, di kamar mandi sebelah nggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar ibu korban.

"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya.

Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan bagian yang mengeluarkan darah di kemaluannya.

Namun FR menolak dan pergi sambil berlari mencari ibunya. Ia pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.

"Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, nggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali'. Kalau dia bilang, itu kemaluannya masuk," ungkap N.

N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.

Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved