Cara Urus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis, Catat Syaratnya
Buku nikah hilang, rusak atau salah tulis? Begini cara mengurus buku nikah yang hilang, rusak atau salah tulis. Ini syarat yang harus dibawa ke KUA.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengurus buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis, catat syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Warga negara Indonesia yang telah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan buku nikah.
Buku nikah ini menjadi bukti bahwa kedua pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.
Terdapat dua jenis buku nikah, yaitu buku nikah berwarna merah yang ditujukan bagi istri, dan berwarna hijau untuk suami.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah pasangan suami istri kerap mengeluhkan buku nikah mereka yang rusak, hilang atau salah dalam penulisan nama dan identitas lainnya.
Lantas bagaimana cara mengurus buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis?
Baca juga: Kementerian Agama Depok Targetkan Kartu Nikah Digital Berlaku Mulai Pekan Depan
Buku nikah bisa diganti
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama melalui laman instagramnya @bimasislam menginformasikan bahwa buku nikah yang rusak, hilang, atau salah tulis bisa diganti.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (16/7/2022), Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan informasi terkait penggantian buku nikah tersebut.
"Bisa (diganti)," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Cara mengganti buku nikah
Buku nikah yang hilang dan rusak akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah.
Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Berikut cara mengganti buku nikah:

1. Ganti buku nikah karena rusak