Cara Urus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis, Catat Syaratnya

Buku nikah hilang, rusak atau salah tulis? Begini cara mengurus buku nikah yang hilang, rusak atau salah tulis. Ini syarat yang harus dibawa ke KUA.

Editor: Muji Lestari
Instagram @bimasislam
Cara mengganti buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis. 

Apabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:

- Buku nikah yang rusak

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pas foto 2x3 latar biru.

Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.

2. Ganti buku nikah karena hilang

Adapun bagi pemohon yang mengurus buku nikah lantaran hilang, bisa segera mengunjungi KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

- KTP

- Pas foto 2x3 latar biru.

Nantinya pemohon juga akan mendapatkan duplikat buku nikah sama seperti yang diperoleh pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak.

Duplikat buku nikah ini hanya diberikan bagi pemohon yang buku nikahnya rusak atau hilang.

3. Ganti buku nikah karena salah tulis

Bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikah, KUA akan menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved