Kebakaran Maut di Tangerang

Mengejutkan! Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga Kekasih di Tangerang Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara

Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Medan
Dokter muda Mery Anastasia dan lokasi bengkel sekaligus tempat tinggal keluarga kekasih yang dibakar di Tangerang 

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi Pemabakaran Satu Keluarga Kekasih di Tangerang oleh Dokter Muda

Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Kasus ini dipicu LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE  sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Baca juga: Alasan di Balik Kolonel Priyanto Tak Dituntut Hukuman Mati: Akui Salah hingga Kutip Panglima TNI

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.

Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved