Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Praktisi Hukum Minta Jangan Ada Penghakiman Sepihak

Pengacara Publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Sandi Situngkir, meminta media dan masyarakat tidak penghakiman sepihak.

Kolase Tribun Jakarta/istimewa
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pengacara Publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Sandi Situngkir, meminta media dan masyarakat tidak penghakiman sepihak terhadap kasus dugaan penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E dipicu pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sandi, sampai saat ini belum ada kepastian terkait kronologi kasus yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Terlebih, menurutnya kini narasi soal tidak adanya kejadian pelecehan terhadap istri Irjen Sambo itu tengah ramai.

"Andaikan hal (pelecehan seksual) yang dialami PFS, istri FS benar, bagaimana responsibility media dan masyarakat sudah terlanjur melakukan penghakiman dan tidak benar isu pelecehan dan men-justice tindakan itu adalah kasus pembunuhan," kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Menurut Sandi, penghakiman sepihak terkait kasus ini masih terus terjadi, tak terkecuali soal isu perselingkuhan.

Baca juga: Di Samping Jenazah Brigadir J, Ibunda Bahas Soal Istri Irjen Ferdy Sambo: Baik Kali Ini Ibu

"Menarik pernyataan anggota DPR RI dan Komnas Perempuan supaya publik melindungi PFS dan Irjen FS dari trial by press, tapi hal ini tidak terjadi. Penghakiman kepada Irjen FS dan keluarga terus berlanjut," ujar praktisi hukum itu.

Ia meminta media dan masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri.

"Izinkan tim Kapolri dan penyidik Polres Jakarta Selatan bekerja dan kita lakukan pengawasan penanganan perkara. Segalanya harus ada proses hukum dan dibutuhkan waktu untuk menunggu," tutur Sandi.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam dipicu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Kolase Foto Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Kolase Foto Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ketika itu disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo baru saja pulang dari perjalanan luar kota dan sedang menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes PCR.

Istri Ferdy Sambo itu kemudian beristirahat di kamar pribadinya yang berada di lantai dasar.

"Setelah berada di kamar, sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu (istri Ferdy Sambo) sempat tertidur," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).

Secara tiba-tiba, jelas Budhi, Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved