Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

2 Pria Rudapaksa Bocah Perempuan di Penjaringan, Korban Diajak ke Atas Kapal Lalu Dieksekusi

Dua pria berinisial JP (22) dan SS (30) merudapaksa bocah perempuan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Korban dieksekusi di atas kapal.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Dua pria berinisial JP (22) dan SS (30) merudapaksa seorang anak di bawah umur di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tangerang hingga Trauma, Korban Ditarik Lalu Ditinggalkan

"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis, Rabu (20/7/2022).

"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (News Law)

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Baca juga: Rudapaksa Anaknya di Depok, Pria Ini Langsung Tunjukkan Gelagat Tak Biasa: Usap Kening Geleng Kepala

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved