Cerita Kriminal
Rudapaksa Anaknya di Depok, Pria Ini Langsung Tunjukkan Gelagat Tak Biasa: Usap Kening Geleng Kepala
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan hukuman ke pria yang merudapaksa anak kandungnya. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah menanti seorang bapak berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri di Kota Depok.
Sore ini, putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, dalam persidangan, Rabu (13/7/2022).
Bila terdakwa tak mampu membayar denda Rp 1 miliar tersebut, maka wajib diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan lamanya.
"Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Bapak yang Rudapaksa Anaknya di Depok: Saya Terima
Mendengar putusan tersebut, terdakwa AT yang dihadirkan secara virtual pun terlihat menggelengkan kepalanya sembari mengerenyitkan dahi.
Tak berselang lama, pandangannya pun kembali ke arah kamera, sambil tangannya mengusap-ngusap kening.

Selesai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim pun meminta tanggapan dari terdakwa, dan AT menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa AT yang berada di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok.
Hal senada pun dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Angelica.
Padahal, putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana 18 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Iya kami menerima, saudara terdakwa juga tadi menyatakan telah menerima putusan tersebut," kata Angelica pada wartawan.
Mendengar tanggapan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Ketua Majelis Hakim pun menyatakan bahwa keputusan tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
