Cerita Kriminal
Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan pidana kurungan, terhadap AT (49), bapak rudapaksa anak kandung usia 11 tahun di Depok.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (13/7/2022).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, saat membacakan surat putusan dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan: Petugas Ditabrak Mobil hingga Kasatreskrim Disiram Air Panas
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun lamanya terhadap terdakwa AT, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.
"Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," timpalnya.
Selain itu, terdakwa AT juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta kepada korban.
"Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," tuturnya.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).
JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah Nekat Rudapaksa 2 Anak Tirinya