Cerita Kriminal

Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis  20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana sidang putusan atau vonis kasus bapak rudapaksa putri kandung usia 11 tahun di Depok dengan terdakwa AT (49) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (13/7/2022).  

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Sang Bapak Tak Menyesal Rudapaksa Putri Kandung hingga Dites Kejiwaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.

Baca juga: Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Istri Kadiv Propam, Keluarga: Masa Dia Sekeji Itu, Gak Mungkin!

Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved