Cerita Kriminal
Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.
Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.
Sang Bapak Tak Menyesal Rudapaksa Putri Kandung hingga Dites Kejiwaan

Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.
Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.
Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.
Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.
Baca juga: Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Istri Kadiv Propam, Keluarga: Masa Dia Sekeji Itu, Gak Mungkin!
Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.