Cerita Kriminal
Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Bapak yang Rudapaksa Anaknya di Depok: Saya Terima
Bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih dibawa umur di Kota Depok mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Selesai sudah persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Depok.
Sore ini, sidang putusan kasus tersebut digelar secara terbuka di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa AT.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelas Nugraha Medica dalam persidangan, Rabu (13/7/2022).
"Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," timpalnya.
Baca juga: Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mendengar putusan tersebut, terdakwa AT yang dihadirkan dalam teleconference pun menerima vonisnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut, atau mungkin hendak pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa AT yang berada di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok.
Hal senada pun dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Angelica.
Padahal, putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana 18 tahun kurungan penjara.
"Iya kami menerima, saudara terakwa juga tadi menyatakan telah menerima putusan tersebut," kata Angelica pada wartawan.
Mendengar tanggapan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Ketua Majelis Hakim pun menyatakan bahwa keputusan tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Usul Depok Masuk Jakarta Raya, Wagub Ariza: Jangan Anggap Beban Bagi Jakarta
Untuk informasi, terkuaknya ulah bejat terdakwa terhadap putri kandungnya ini, dibongkar oleh ibu korban alias istri terdakwa.
Saat itu, ibu korban berinisial DH mendapati suaminya tengah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.