Cerita Kriminal

Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Bapak yang Rudapaksa Anaknya di Depok: Saya Terima

Bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih dibawa umur di Kota Depok mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). Bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih dibawa umur di Kota Depok mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Selesai sudah persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Depok.

Sore ini, sidang putusan kasus tersebut digelar secara terbuka di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa AT.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelas Nugraha Medica dalam persidangan, Rabu (13/7/2022).

"Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," timpalnya.

Baca juga: Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis  20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Mendengar putusan tersebut, terdakwa AT yang dihadirkan dalam teleconference pun menerima vonisnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut, atau mungkin hendak pikir-pikir terlebih dahulu.

Suasana sidang putusan atau vonis kasus bapak rudapaksa putri kandung usia 11 tahun di Depok dengan terdakwa AT (49) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (13/7/2022). 
Suasana sidang putusan atau vonis kasus bapak rudapaksa putri kandung usia 11 tahun di Depok dengan terdakwa AT (49) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (13/7/2022).  (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa AT yang berada di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok.

Hal senada pun dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Angelica.

Padahal, putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana 18 tahun kurungan penjara.

"Iya kami menerima, saudara terakwa juga tadi menyatakan telah menerima putusan tersebut," kata Angelica pada wartawan.

Mendengar tanggapan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Ketua Majelis Hakim pun menyatakan bahwa keputusan tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Usul Depok Masuk Jakarta Raya, Wagub Ariza: Jangan Anggap Beban Bagi Jakarta

Untuk informasi, terkuaknya ulah bejat terdakwa terhadap putri kandungnya ini, dibongkar oleh ibu korban alias istri terdakwa.

Saat itu, ibu korban berinisial DH mendapati suaminya tengah  mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved