Cerita Kriminal

Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Bapak yang Rudapaksa Anaknya di Depok: Saya Terima

Bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih dibawa umur di Kota Depok mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). Bapak berinisial AT terhadap putri kandungnya yang masih dibawa umur di Kota Depok mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari lagi megang alat kelamin anak saya, itu saya lagi mengjnap di rumah ibu saya," kata DH pada wartawan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (28/2/2022) lalu.

Belakangan terungkap, DH mengatakan ternyata perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021.

Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk mengecek kemaluannya.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES)

Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat  terduga pelaku pun diungkap oleh korban.

"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.

DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.

"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved