Integritas Polri Dipertanyakan Bila Ada Kedekatan Oknum Anggotanya dengan Pengusaha
Adanya hubungan kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang batubara berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Adanya hubungan kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang batu bara berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar.
Fickar menilai jika adanya kedekatan bisa berdampak negatif dengan adanya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kondisi tersebut ditanggapi Fickar menyusul adanya dugaan oknum polisi yang menjadi beking perusahaan tambang batu bara berinisial PT BG di Sumatera Selatan.
Fickar menyarankan harus ada sanksi administratif hingga pidana.
"Jika benar maka oknum tersebut berpotensi melakukan KKN, ini yang harus ada tindakan dari pimpinan," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kejagung Pelajari Laporan Dugaan Bank Beri Pinjaman Tak Prosedural ke Perusahaan Tambang
"Bahkan seharusnya ada mekanisme yang mengatur penghukuman secara administratif. Jika alat buktinya cukup bisa dibawa ke ranah pidana," tambahnya.
Adanya kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang sangatlah tidak etis.
Kondisi tersebut bisa mempengaruhi pekerjaan jika ada keuntungan ekonomis.
"Tidak etis, kalau mempengaruhi pekerjaan dari berkawan itu dia mendapatkan keuntungan ekonomis. Sangat berpotensi lahirnya penyalahgunaan wewenang," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad.
Menurut Suparji Ahmad, fenomena kedekatan oknum Polri dengan pengusaha dapat menggangu integritas dan kewibawaan lembaga peradilan dalam menjamin keadilan masyarakat.
"Aparat penegak hukum sebagai alat negara harus mandiri, independent, professional dan integritas agar tidak terjadi benturan kepentingan yang disinyalir dapat menyuburkan kejahatan atas nama kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh aparatur penegak hukum," kata Suparji.
Menurutnya, konsistensi dan ketegasan aparatur penegakan hukum menjadi kunci dari independensi lembaga peradilan.
Ia mengatakan bahwa sikap tersebut menjadi penting untuk menjamin kesinambungan logika keadilan yang dibangun oleh masyarakat berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga proses yang obyektif dalam setiap tahap-tahap penegakan hukum.
"Obyektivitas dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional, dan memiliki integritas moral yang tinggi," kata dia.
Suparji menyebut pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Mafia Tambang
Namun, lanjutnya, yang dimaksudkan adalah pembenahan untuk memperkuat institusi (institutional capacity building) untuk menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum, tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik.
"Bukan menuduh, namun merupakan suatu konsekuensi dari suatu hubungan relasi yang saling menguntungkan dan saling bergantung satu dengan yang lain akan memunculkan persekongkolan hukum yang dapat berdampak pada penerapan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Pakar Hukum: Jika Ada Kedekatan Oknum Polisi dengan Pengusaha Berpotensi Ganggu Integritas Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-oknum-polisi-2.jpg)