Kecelakaan Maut di Cibubur

Lampu Merah Lokasi Kecelakaan Cibubur Permintaan Pengembang, Plt Walkot Bekasi: Ngomongnya ke Dishub

Plt Walkot Bekasi Tri Adhianto tanggapi lampu merah CBD yang disebut permintaan pengembang. Lampu merah itu diduga jadi biang kerok kecelakaan Cibubur

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dijumpai di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022). Plt Walkot Bekasi Tri Adhianto tanggapi lampu merah CBD yang disebut permintaan pengembang. Lampu merah itu diduga jadi biang kerok kecelakaan Cibubur 

Bahkan petisi penutupan secara permanen persimpangan muncul, banyak pihak yang mempertanyakan kehadiran lampu merah tepat di bawah kontur jalan menurun. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, traffic light atau lampu merah simpang CBD sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.  

Persimpangan ini dibuat dengan difasilitasi rambu traffic light berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.  

Hal ini berdasarkan surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.  

Baca juga: Kamu Sakit? Ucap Keluarga Heran Lihat Wajah Sirat Beberapa Hari Sebelum Kecelakaan Maut di Cibubur

Kehadiran simpang Cibubur CBD lengkap dengan sarana traffic light diharapkan dapat mempermudah akses kendaraan.  

Jalan kawasan Cibubur CBD dibuka untuk umum, menjadi penghubung kendaraan dari Jalan Alternatif Cibubur ke Jalan Lurah Namat Jatirangga. 

Pemkot Bekasi Langkahi Wewenang 

Kontur jalan di lampu merah simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand atau lampu merah Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, pasca kecelakaan maut Cibubur, Selasa (19/7/2022).
Kontur jalan di lampu merah simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand atau lampu merah Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, pasca kecelakaan maut Cibubur, Selasa (19/7/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru bikin lampu merah di simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand, sebab Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.  

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).  

"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan Nasional, terus beralih status sebagai jalan Nasional," kata Sigit.  

Status Jalan Nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.  

Misalnya seperti pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.  

"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di Pemerintah Pusat bukan Pemkot," jelas dia.  

Baca juga: Kaki Kejepit Truk Pertamina, Korban Selamat Kecelakaan Cibubur Beberkan Reaksi Warga: Malah Videoin

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengaku, pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.  

Menurut dia, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018 silam.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved