Gugat Prabowo Gegara Tak Kunjung Pecat M Taufik, Ketua DPC Gerindra Jaktim Bakal Disanksi

Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Riza Patria bakal menegur Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis yang menggugat Prabowo Subianto.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022). Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Riza Patria bakal menegur Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis yang menggugat Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria bakal memberi teguran kepada Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis yang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ariza bilang, pemberian sanksi atau teguran bakal disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku di partainya.

"Nanti ada mekanisme internal (soal pemberian sanksi teguran)," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022) malam.

Sebagai informasi, Prabowo digugat Ali Hakim Lubis lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik dari partai berlambang burung garuda tersebut.

Padahal, Majelis Kehormatan Partai (MKP) sudah memberikan rekomendasi terkait pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Baca juga: Taufik Tak Kunjung Dipecat, Prabowo Subianto Digugat Anak Buah, Ariza: Jadi Kader Harus Nurut

Ariza pun menegaskan, proses pemecatan Taufik baru sekedar usulan MKP dan keputusan soal hal ini sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto.

"Semua keputusan ada di DPP di pak Prabowo, kami hanya menunggu. Apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ujarnya.

Kolase Foto Ahmad Riza Patria, M Taufik dan Prabowo Subianto.
Kolase Foto Ahmad Riza Patria, M Taufik dan Prabowo Subianto. (Kolase Foto TribunJakarta)

Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nasib Mohamad Taufik Belum Jelas, Ariza Tegaskan Keputusan Mutlak di Tangan Prabowo Subianto

Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.

Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil sidang internal MKP Gerindra.

Ada beberapa alasan dikeluarkannya rekomendasi pemecatan terhadap eks pimpinan DPRD DKI ini.

Pertama, Taufik dinilai gagal menjalankan amanah partai setelah Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2019 lalu.

Kemudian, Taufik juga sempat disebut dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Selain itu, Taufik juga dinilai gagal saat menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta lantaran hingga saat ini belum juga memiliki kantor tetap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved