Taufik Tak Kunjung Dipecat, Prabowo Subianto Digugat Anak Buah, Ariza: Jadi Kader Harus Nurut

Ketua DPD Gerindra DKI Ariza bereaksi terkait M Taufik yang tak kunjung dipecat dari partai. Hal itu juga membuat Prabowo Subianto digugat anak buah.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ahmad Riza Patria, M Taufik dan Prabowo Subianto. Ketua DPD Gerindra DKI Ariza bereaksi terkait M Taufik yang tak kunjung dipecat dari partai. Hal itu juga membuat Prabowo Subianto digugat anak buah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dari Partai Gerindra berbuntut panjang.

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pun digugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis.

Pasalnya, Prabowo hingga saat ini belum secara resmi memecat Mohamad Taufik dari partai berlogo burung garuda tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, proses pemecatan Taufik dari Gerindra masih sebatas pengajuan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

"Itu kan cuma rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Taufik Gerindra dan Elit NasDem Aceh Sarapan Bareng Gubernur Anies, Terungkap Isi Pembahasannya

Ia pun menyebut, keputusan soal pemecatan Taufik sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Sang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang punya kewenangan memutuskan soal pemecatan Taufik.

Politikus Mohamad Taufik dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat buka puasa bersama Ramadan 1143 H.
Politikus Mohamad Taufik dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat buka puasa bersama Ramadan 1143 H. (Instagram @mtaufik.grd)

Ia pun mengingatkan Ali Hakim Lubis untuk patuh dan menghormati keputusan partai.

"Kewenangan ya ada di DPP, kita sebagai kader harus patuh dan taat mengikuti kebijakan yang diambil partai," ujarnya.

"Partai belum mengambil keputusan, jadi kita ikuti saja," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Nasib Mohamad Taufik Belum Jelas, Ariza Tegaskan Keputusan Mutlak di Tangan Prabowo Subianto

Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved