Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap Bharada E

LPSK masih mengkaji permohonan perlindungan diajukan Bharada E dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan diajukan Bharada E dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan melakukan wawancara lebih lanjut dan pemeriksaan psikologis sebelum menentukan akan menerima atau menolak permohonan.

"Ya kami masih mendalami soal itu. Jadi , kami juga akan meminta keterangan lagi dari E termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap E," kata Edwin di Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Pada wawancara sebelumnya tim LPSK sudah mendapat keterangan awal terkait rangkaian kronologis hingga setelah peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Untuk sekarang tim LPSK belum dapat memastikan apa Bharada E mendapatkan ancaman atau tidak sehingga mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus.

"Kami harus tanya psikolog dulu, assemen psikologis soal kondisi psikologinya. kalau soal ancaman nya itu harus kami dalami lagi dari beliau atau dari yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Persilakan Keluarga Brigadir J Ajukan Permohonan Perlindungan

Perihal keluarga Brigadir J yang sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Edwin menuturkan hingga kini pihaknya belum menerima adanya permohonan perlindungan.

Meski saat ini LPSK sedang mengkaji permohonan perlindungan diajukan Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Edwin memastikan pihaknya terbuka kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi UU itu mengatur secara sukarela jadi LPSK itu tidak bisa memberikan perlindungan kepada A, B, C, D siapa pun orang-orang tanpa ada permintaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved