Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan P.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan P, istri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penalahaan dan investigasi atas permohonan perlindungan diajukan P melalui tim kuasa hukum.

"Kami sedang mengagendakan asesmen untuk pemeriksaan ibu P. Situasi terakhirnya masih tampak terguncang, belum bisa cerita apapun," kata Edwin di Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Secara prosedur terdapat sejumlah persyaratan bagi pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK, di antaranya posisi dalam kasus hukum pidana yang dialami.

Dalam kasus ini P merupakan pelapor kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga melibatkan Brigadir J, kasusnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tapi kini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: LPSK Akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap Bharada E

"Ada substansi di aturan UU soal punya sifat penting keterangan atau enggak. Ada ancaman tidak, kondisi psikologis akibat peristiwa tidak dan bagaimana track record dari pemohon," ujar Edwin.

LPSK pun masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai saksi pada kedua kasus dilaporkan P, dari hasil pendalaman itu nantinya ditentukan bentuk perlindungan.

Secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan, tapi tenggat waktu ini sangat bergantung prosesnya.

"Kami masih mendalami soal itu. Jadi kami juga akan meminta keterangan lagi dari E termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap E," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved