Anies Baswedan Kini Copot Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar, Komisarisnya Juga Didepak

Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga memberhentikan dengan hormat Komisaris PT MRT Jakarta Zulfikri.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, saat diwawancarai Wartawan, di area Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Dirut PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta pada 22 Juli 2022.


 "Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ir. William Sabandar, M.Eng.Sc, Ph.D. selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama," demikian pengumuman yang disampaikan dalam rilis resmi MRT dikutip Jumat (22/7/2022).


Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga memberhentikan dengan hormat Komisaris PT MRT Jakarta Zulfikri.


Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial memastikan, pemberhentian William Sabandar dan Zulfikri sudah sesuai peraturan perundang-undangan.


Sebagai informasi, Pemprov DKI mempunyai saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas.


"Sebagai pemegang saham mayoritas dan minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda) mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi," ujarnya.

Baca juga: Baru 7 Bulan Menjabat, Syamsul Bachri Yusuf Dicopot Anies Baswedan dari Dirut PAM Jaya

Baca juga: PLh Sekda DKI Ungkap Alasan Eks Orang Kepercayaan Ahok Diangkat Anies Baswedan Jadi Dirut PAM Jaya

Siapa Mardani Maming yang Buat Bambang Widjojanto Tinggalkan Anies Baswedan? Ini Rekam Jejaknya


Hal ini diatur dalam:  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Anggaran Dasar PT MRT Jakarta: dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.


Selama dipimpin William Sabandar, perusahaan berpelat merah ini bisa mengembangkan bisnis di luar pendapatan tiket dengan mengusahakan sarana dan prasarana yang dimiliki.


"Sehingga dapat mencapai pendapatan yang sangat baik dari sisi non fare box," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved