Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Viral Video Jenderal Sambo soal Oknum yang Coreng Institusi, Singgung Pemecatan:Kapolri Tindak Tegas

Sebuah video yang menampilkan Irjen Ferdy Sambo sedang berpidato perintah Kapolri viral di media sosial. Dalam video tersebut disinggung pemecatan.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Perihal kasus penembakan yang dilakukan sesama ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jendral Listyo Sigit memberikan tanggapannya. Sebuah video yang menampilkan Irjen Ferdy Sambo sedang berpidato perintah Kapolri viral di media sosial. Dalam video tersebut disinggung pemecatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebuah video lawas yang menampilkan Irjen Ferdy Sambo sedang berpidato perintah Kapolri viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Irjen Ferdy Sambo menekankan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberlakukan penegakan hukum tegas bagi para oknum polisi yang mencoreng institusi.

Bahkan, dalam video tersebut Irjen Ferdy Sambo menyinggung masalah pemecatan.

Video berjudul Penekanan Kadiv Propam Polri ini diunggah oleh akun TikTok Polres Trenggalek, Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.

Diketahui, pernyataan ini disampaikan Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada 3 Januari 2022, di hadapan anak buah.

"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya seperti dalam video, dikutip TribunJakarta.com.

Baca juga: Momen Haru Kombes Budhi Pamit dari Polres Jaksel, Terseret di Kasus Brigadir J: Saya Ingin Kita Baik

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit Prabowo itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.

Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.

Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

Karena itu, Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan

Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,

"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."

"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022).

Jabatan Kadiv Propam Polri itu untuk sementara akan dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Penonaktifan Ferdy Sambo ini merupakan buntut dari kasus penembakan di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Baca juga: Nama Fadil Imran Trending Twiter, Ini Sosok Kapolda Metro Jaya yang Pelukan dengan Irjen Sambo

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan P, istri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penalahaan dan investigasi atas permohonan perlindungan diajukan P melalui tim kuasa hukum.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kami sedang mengagendakan asesmen untuk pemeriksaan ibu P. Situasi terakhirnya masih tampak terguncang, belum bisa cerita apapun," kata Edwin di Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Secara prosedur terdapat sejumlah persyaratan bagi pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK, di antaranya posisi dalam kasus hukum pidana yang dialami.

Dalam kasus ini P merupakan pelapor kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga melibatkan Brigadir J, kasusnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tapi kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Ada substansi di aturan UU soal punya sifat penting keterangan atau enggak. Ada ancaman tidak, kondisi psikologis akibat peristiwa tidak dan bagaimana track record dari pemohon," ujar Edwin.

LPSK pun masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai saksi pada kedua kasus dilaporkan P, dari hasil pendalaman itu nantinya ditentukan bentuk perlindungan.

Baca juga: LPSK Belum Tentukan Bentuk Perlindungan untuk Bharada E

Secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan, tapi tenggat waktu ini sangat bergantung prosesnya.

"Kami masih mendalami soal itu. Jadi kami juga akan meminta keterangan lagi dari E termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap E," tuturnya.

Istri Kadiv Propam Masih Terguncang hingga Belum Bisa Diwawancara

Kondisi psikologis PC, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kondisi ini membuat pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan PC ke LPSK.

Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipasang garis polisi, Senin (18/7/2022).
Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipasang garis polisi, Senin (18/7/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), serta secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.

"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang. Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2022).

Penelaahan permohonan perlindungan ini dilakukan untuk memutuskan apa LPSK akan menerima atau menolak permohonan diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.

Poin yang dipertimbangkan LPSK di antaranya sifat penting keterangan perkara yang disampaikan terkait peristiwa pidana dialami, serta apakah ada ancaman terkait kasus dialami.

"Kami mendalami apakah ada ancaman enggak dari pasca peristiwa terjadi. Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma. Kami melakukan asesmen medis dan psikologis," ujarnya.

Baca juga: Pakar Intelijen Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Liar Karena Polri Sendiri: Ada yang Disembunyikan

Tidak hanya mendalami permohonan perlindungan dari PC, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.

Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7/2022) saat proses wawancara berlangsung.

"Termasuk mendalami latar belakang atau track record dari para pemohon," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved