Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J Kaitkan Nama Ahok Tuai Polemik, Eks Gubernur DKI Siap Polisikan

Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuai polemik hingga membuat Ahok marah.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuai polemik. 

`TRIBUNJAKARTA.COM - Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuai polemik.

Hal itu perihal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan isu rumah tangga Ahok.

Pernyataan Kamaruddin itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok.

Saat itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.

Tanpa alasan yang jelas, Kamaruddin mengaitkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Baca juga: Kematian Brigadir J Masih Misteri, Simak Lagi Inilah Sejumlah Kasus Polisi Tembak Polisi Sebelumnya

Kamaruddin berujar jika saat itu Ahok diduga selingkuh dari istri sahnya Veronica Tan. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.

Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.

Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

Kamaruddin Simanjuntak tunjukan bukti terbaru terkait kematian Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak tunjukan bukti terbaru terkait kematian Brigadir J. (WartaKota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Kuasa hukuk Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok), Ahmad Ramzy menilai pernyataan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik.

Ramzy mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui video pernyataan Kamaruddin itu pada Minggu (24/7/2022) malam.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Atas dasar itu, Ramzy mengaku kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak.

Ramzy lalu menjawab jika pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sehingga, Kamaruddin diminta untuk menyampaikan permohonan maaf atau permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Dia Baik dan Penyayang Kenangan Sang Kekasih Akan Sosok Brigadir J Selama 8 Tahun Menjalin Cinta

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved