Cerita Kriminal
Gudang Penyimpanan Barang Pengadilan Negeri Depok Dibobol Maling, 13 Unit AC Raib Digasak
Gudang penyimpanan sementara milik Pengadilan Negeri (PN) Depok dibobol maling. 13 AC di dalam gudang tersebut pun raib digasak pelakunya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Gudang penyimpanan sementara milik Pengadilan Negeri (PN) Depok dibobol maling.
Akibatnya, 13 unit air conditioner (AC) untuk area outdoor yang ada di dalam gudang tersebut pun raib digasak pelakunya.
Humas PN Depok, Hanafi, mengatakan, gudang tersebut berada di luar area Pengadilan Negeri Depok yang ada di kawasan Grand Depok City, Cilodong.
“Jadi itu bukan di pengadilan melainkan gudang penyimpanan, lokasinya bukan di area pengadilan tapi di Perumahan Anyelir Dua dekat Sekolah Multicom. Itu gudang penyimpanan sementara,” jelas Hanafi pada TribunJakarta, Selasa (26/7/2022).
Hanafi mengatakan, pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah seorang pegawai yang datang ke gudang tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Eks Ketua KPU Depok Usai Terima Dana Hibah Hampir Rp 45 Miliar
Setibanya di lokasi, pegawai tersebut mendapati dinding dari bahan seng gudang tersebut sudah rusak.
“Yang pasti tadi pagi jam 08.30 WIB ada pegawai yang datang kesana, kemudian ia menemukan ada barang yang hilang dan mendapati dinding yang terbuat dari seng itu rusak. Sejauh ini ada 13 unit (yang hilang) mesin AC outdoor itu ya,” ungkapnya.

Terakhir, Hanafi berujar pihaknya sudah melaporkan kasus pencurian ini ke aparat kepolisian.
“Iya itu sudah (lapor polisi), tadi juga sudah ada yang datang ke lokasi kejadian ya mas,” pungkasnya.