Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Eks Ketua KPU Depok Usai Terima Dana Hibah Hampir Rp 45 Miliar
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Modusnya diungkap Kejaksaan Negeri Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mantan Ketua KPU Kota Depok periode tahun 2013-2018 yang kini berstatus aktif sebagai anggota KPUD Jawa Barat,Titik Nurhayati (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Bahkan pada Senin (25/7/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti dari kasus praktik rasuah ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.
Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.
Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka Titik Nurhayati bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tinggalkan Anies dan TGUPP, Terkuak Bambang Widjojanto Pilih Tangani Kasus Korupsi Mardani Maming
“Tersangka Titik Nurhayati telah melakukan perbuatannya melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Kota Depok tahun 2015, bersama-sama dengan saksi Fajri Asrigita Fadillah dalam menggunakan dana hibah,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin, dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).
Lanjut Mohtar Arifin, tersangka Titik menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye pada tahun 2015.

“Berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 817.309.091, (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan konspirasi perubahan metode lelang menjadi penunjukan langsung.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, Wagub DKI Beri Reaksi Tak Biasa: Kami Hargai
“Adapun modus operandinya adalah melakukan konspirasi dengan mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung, selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi satu tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Mohtar mengatakan, terkini pihaknya tengah menyiapkan segala kebutuhan untuk menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung secepatnya.

“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, juga telah menunjukan empat jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini.
“Untuk jaksa-jaksanya kita memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” pungkasnya.
Mohtar berujar bahwa tersangka didakwa Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.