KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, Wagub DKI Beri Reaksi Tak Biasa: Kami Hargai
Wagub DKI Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur yang kini tengah diusut KPK.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor dua di DKI ini pun mengaku menghormati upaya penyelidikan yang tengah dilakukan komisi antirasuah tersebut.
"Ya itu tugas dari aparat hukum, apakah KPK, polisi, kejaksaan, pengadilan ya silakan. Kita saling menjaga saling menghormati, mendukung semuanya berfungsi untuk berjalan dengan tupoksi masing-masing," ucapnya di Balai Kota, Jumat (15/7/2022).
"Kami menghormati, kami hargai. Apakah itu ada pengawasan monitoring, pengecekan, pemeriksaan bahkan penyelidikan ya kami hormati," sambungnya.
Ariza pun menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Kejutan! Anies Baswedan Gratiskan PBB Lahan 60 M dan Bangunan 36 M, Termasuk Rumah Mewah
"Bagi kami yang paling penting, kami di jajaran ada aturan, ada segala macam supaya semua bisa menjaga jauh dari korupsi," ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya tahun 2018-2019.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Seiring dengan pengumpulan bukti itu, KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Namun, dikatakan Ali Fikri, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian dugaan tindak pidananya.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris.