Cerita Kriminal

Begal di Kabupaten Tangerang Tega Bacok Anak 14 Tahun, Awalnya Minta Goceng Malah Rampas Ponselnya

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korbannya masih anak-anak di bawah umur yakni 14 tahun.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi begal. Aksi begal sadis terjadi di bilangan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (23/7/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua remaja pelaku begal di Kabupaten Tangerang kembali diringkus polisi.

Adalah AF dan S yang dua-duanya berusia 19 tahun telah diamankan aparat Polresta Tangerang.

Keduanya ditangkap polisi karena melakukan aksi begal di bilangan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korbannya masih anak-anak di bawah umur yakni 14 tahun.

"Saat kejadian, korban sedang duduk di dekat SPBU di sana," kata Romdhon, Selasa (26/7/2022) malam.

Baca juga: Begal Sadis Eksekutor Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Diringkus Saat Ngumpet di Rumah Keluarganya

Kemudian, kedua pelaku yang sedang berboncengan mengendarai motor tiba-tiba saja melintas di hadapan korban.

Melihat korban yang sedang memegang handphone, akhirnya para tersangka mendekat.

"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan di perjalanan ini, pelaku liat korban lagi pegang handphone," jelas Romdhon.

"Di sana, pelaku langsung mendekati korban," sambungnya.

Lalu kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (Istimewa via Tribun Medan)

Korban yang masih bocah pun hanya bisa memberikan uang senilai Rp 5 ribu.

Namun, karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban. 

"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," kata Romdhon. 

Melihat perlawanan korban dan rekannya yang dipukul, tersangka AF langsung membacok korban menggunakan parang yang mana melukai bagian tangan korban. 

Setelah korbannya terluka, keduanya pun kabur membawa hasil rampasan.

"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan begal. Di sana kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres.

Pengejaran pun membuahkan hasil karena, pada 24 Juli 2022 kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Cikupa. 

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil curian. 

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved