Sempat Ancam Gelar Demo hingga Mogok Kerja, Kini KSPI Dukung Pemprov soal UMP DKI Jakarta 2022
Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah berjalan yakni sebesar Rp 4,6 dan tidak boleh
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sempat mengancam bakal demo besar hingga aksi mogok kerja, terkini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan yang berencana banding atas putusan pengadilan yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Said mengetahui keputusan banding ini dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengapresiasi langkah ini lantaran Pemprov DKI beralasan untuk memperhatikan kelayakan hidup pekerja.
Apalagi, UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta sudah berjalan tujuh bulan.
Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah berjalan yakni sebesar Rp 4,6 dan tidak boleh diturunkan.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha. Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Gelagat Anies Baswedan Tak Ajukan Banding UMP DKI Jakarta 2022, Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
"Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.