Belum Bertemu LPSK, Permohonan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak Jika Tak Kooperatif
LPSK menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Ini alasannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami PC bila dianggap tidak kooperatif.
Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu.
"Kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu satu bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlidungan," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Tenggat ini sudah disampaikan LPSK ketika PC sebagai pelapor kasus pelecehan dan pengancaman diduga dilakukan Brigadir J mengajukan permohonan lewat tim penasihat hukum.
Baca juga: CCTV TKP Rusak, Tapi Ada Video Ibu Putri, Brigadir J, Bharada E Tes PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022), namun hingga kini LPSK belum memutuskan apakah menolak atau menerima permohonan.
Sementara Bharada E sebagai saksi kasus pelecehan dan pengancam dialami PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Rabu (13/7/2022) secara pribadi.

Setelah menerima permohonan perlindungan dari PC dan Bharada E, LPSK sudah menjadwalkan agar keduanya datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan asesmen.
Tapi karena PC dan Bharada E harus dimintai keterangan oleh pihak lain di luar LPSK terkait kasus, keduanya hingga kini belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis.
"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," ujarnya.
Baca juga: Lapor Pengajuan Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius
Hasto mengatakan bila hingga tenggat waktu 30 hari kerja PC dan Bharada E belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis maka keduanya dianggap tidak kooperatif.
Artinya LPSK dapat menolak permohonan perlindungan diajukan PC dan Bharada E, karena satu syarat bagi pemohon yang berlaku secara umum pada semua kasus adalah dilakukan iktikad baik.
"Jadi kalau kita simpulkan tidak ada kerjasama atau tidak kooperatif para pemohon tentu kita tidak bisa melakukan layanan perlidungan," tuturnya.
Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius

Keberadaan PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E masih misterius lantaran belum hadir dalam pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, PC dan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pemeriksaan belum dilakukan karena PC dan Bharada E urung hadir pada jadwal yang ditentukan.
"Belum bisa hadir pada jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan LPSK karena keduanya juga masih ada pemeriksaan lainnya," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Rabu (27/7/2022).
Lantaran belum menjalani pemeriksaan psikologis, para pimpinan LPSK hingga kini urung menentukan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan.

Pemeriksaan psikologis tersebut untuk perlu karena merupakan bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak.
"Sebenarnya (pemeriksaan psikologis) bisa juga di tempat lain. Tapi berkenaan dengan kasus ini sebaiknya di kantor LPSK untuk menjaga obyektifitas penelaahan LPSK," ujar Susilaningtias.
Sebelumnya PC mengajukan perlindungan kepada LPSK melalui tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), sementara Bharada E mengajukan secara pribadi pada Rabu (13/7/2022).
PC mengajukan permohonan perlindungan sebagai pelapor kasus dugaan pelecehan dan pengancam, sementara Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus.
Dalam pengajuan permohonan perlindungan ini LPSK melakukan pendalaman apakah PC dan Bharada E mendapat ancaman, luka, trauma, hingga pemeriksaan psikologis.
Sikap Irjen Ferdy Sambo dan Istri dibongkar
Di makam Brigadir J, sang ayah yakni Samuel Hutabarat membongkar sikap Irjen Ferdy Sambo dan istri kepada mendiang anaknya selama bertugas sebagai ajudan.
Diketahui, hari ini, Rabu (27/7/2022), makam Brigadir J yang berada di TPU Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi telah dibongkar untuk autopsi ulang.
Autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2,5 km dari lokasi makam.
Samuel saat itu datang bersama jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono.
Baca juga: Benarkah Brigadir J Ungkap Aib Keluarga Ferdy Sambo? Calon Mertua Beraksi Tegas: Baik Terus
Di atas pusara makam Brigadir J, Samuel menceritakan sikap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya kepada mendiang anaknya.
"Almarhum selalu cerita kalau bapak dan ibu (Irjen Ferdy Sambo dan istri) ini baik.
Soalnya anak kita ini belum pernah cerita-cerita kesulitan di pekerjaan dan dia pun kerja disana sudah 2,5 tahun," kata Samuel dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Rabu.

Selama menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo, kata Samuel, Brigadir J selalu menyebut atasannya itu sebagai sosok pimpinan yang baik.
"Dia (Brigadir J) bilang ibu dan bapak baik selaku atasan dan bawahan," kata Samuel.
Karena itu, Samuel sama sekali tak menduga bahwa anaknya meninggal di rumah dinas sang jenderal.
Apalagi sampai ada yang menyebutkan bahwa anaknya melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
"Sesudah sampai disini saya baru tahu kok bisa begitu," kata Samuel Hutabarat.