Buron 4 Bulan, Terpidana Kasus Pencucian Uang Rp 400 M Tertangkap di Rumahnya Kawasan Kebayoran Baru
Kejari Jakarta Utara menangkap terpidana kasus pencucian uang dengan nilai total Rp 400 miliar bernama Harry Suganda (49). Ia tertangkap di rumahnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap terpidana kasus pencucian uang dengan nilai total Rp 400 miliar bernama Harry Suganda (49).
Harry ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai buron selama empat bulan.
Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Sofyan Iskandar Alam mengatakan, Harry diamankan dari kediamannya siang tadi.
"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umumnya juga ikut," kata Sofyan, Kamis (28/7/2022).
Menurut Sofyan, Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Baca juga: Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang, Dinan Istri Doni Salmanan Tabah: Kita Bisa Melalui Ini
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian menerima putusan itu pada Maret 2022.
"Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, Tim Tangkap Buronan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya," jelas Sofyan.
Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi
Setelah ditangkap, Kejari Jakarta Utara akan menyerahkan terpidana Harry Suganda ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Harry dinyatakan terbukti bersalah setelah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 Miliar.
Harry dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.