Kontroversi ACT

Izin ACT Tak Kunjung Dicabut Pemprov DKI, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya: Kita Kerja dengan Aturan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang lama dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan logo ACT - Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang lama dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang lama dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Padahal  orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan izin kegiatan lembaga ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta, karena izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut lebih dulu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI

"Ya kan harus ada proses evaluasi dan semuanya dilihat juga. Nanti akan dikabarin. Pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti ga minumbulkan masalah," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (28/7/2022).

Saat ini satuan tugas (satgas) untuk memeriksa izin operasional lembaga ACT pun telah menjalankan tugasnya.

Sehingga dalam waktu dekat, masalah izin kegiatan lembaga ACT ini bisa menemukan titik terang

Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya. Ya kan kalau itu kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah dki dengan wilayah Kemsos kan beda ya, kemsos kan sudah lalukan itu ya, kalau DKI kan izinnya," lanjutanya.

Bahas Izin Operasional ACT, Pemprov DKI Bentuk Tim Satgas

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

Pemprov DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memeriksa izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini dilakukan buntut dari dugaan penggelapan dana donasi umat yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, satgas ini sudah mulai pekerja mengevaluasi dan mengawasi kegiatan ACT.

"Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas, sudah dibuat timnya untuk melakukan pengawasan dan pengecekan," ujarnya.

Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Satgas Bahas Izin Operasional ACT

Ariza pun memastikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan tim satgas ACT ini.

"Enggak lama lagi," ujarnya.

Selain izin operasional dari Pemprov DKI, ACT juga mengantongi izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.

Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyakbanyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Kolase Tribunnews)

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” terang Muhadjir.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved