Kontroversi ACT

Polri Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 3 sosok ini kena cokok polisi.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribunnews
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 3 sosok ini kena cokok polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), menyebutkan sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden ACT Ibnu Khajar dan juga Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT sudha ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dua orang itu, polisi juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, serta NIA, sebagai tersangka.

Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

Baca juga: BNPT Sebut India dan Turki Jadi Penerima Dana Mencurigakan dari ACT

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

Tiga Perkara yang Membelit ACT

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Whisnu Hermawan menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved