Kontroversi ACT

Polri Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 3 sosok ini kena cokok polisi.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribunnews
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 3 sosok ini kena cokok polisi. 

"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.

Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang.

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris Al-Qaeda, Kuasa Hukum Ahyudin: Itu Semua Fitnah!

"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujarnya.

Adapun total sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penyelewengan dana CSR keluarga korban Lion Air JT-610 hingga Kamis (14/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Labrak Abu Janda Soal Video ACT, Geisz Chalifah Murka: UU Tak Berarti Bila Korbannya Anies Baswedan

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved