Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK
Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului untuk perlindungan istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tapi Putri Candrawathi dan Bharada E urung datang sehingga LPSK belum bisa memastikan apa menerima atau menolak permohonan.

"Itu membuat kami juga terganggu melakukan investigasi dan asesmen."
"Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon. Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Putri Candrawathi dan Bharada E memiliki waktu 30 hari kerja setelah mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memberi keterangan dan menjalani asesmen psikologis.
Bila hingga tenggat waktu keduanya juga tidak datang, LPSK menyatakan mereka tidak kooperatif.
Selain itu, LPSK bakal menolak permohonan perlindungan keduanya sebagai saksi dan korban.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tak Terima
Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan Polri setelah dokter forensik mengautopsi ulang.
Pemakaman secara kedinasan Brigadir J ini membuat keluarga Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tak terima.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelaskan tak menerima karena Brigadir J meninggal berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Arman menyoroti terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J, red), diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman, Kamis (28/7/2022).
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri. Pada pasal itu berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.