Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK
Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului untuk perlindungan istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Yogi Jakarta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului meminta perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.
Kadiv Propam non-aktif Mabes Polri itu menyampaikan permintaan perlindungan untuk kedua orang tersebut sewaktu LPSK datang menanyakan kasus Brigadir J.
"Pak Irjen Sambo meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlidungan kepada istri maupun Bharada E," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Menurut Hasto, saat itu LPSK datang ke Ferdy Sambo untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa keluarganya.
Permintaan Ferdy Sambo kepada LPSK tidak dijelaskan secara pasti. Hasto pun tak menjelaskan pasti di mana pihaknya bertemu Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV Rusak Sudah 2 Pekan, Pelecehan Brigadir Nopryansah ke Istri Ferdy Sambo Tak Terekam
Menurut Hasto, yang jelas permintaan itu sebelum Putri Candrawathi dan Bharada E secara resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dan saksi kasus.
Setelah permintaan Ferdy Sambo itu, Bharada E menyusul mengajukan permohonan perlindungan secara langsung pada Rabu (13/7/2022).

Sementara Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui tim penasihat hukumnya.
Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam posisi hukum sebagai saksi.
Sementara PC mengajukan pada Kamis (14/7/2022) sebagai korban.
"Akhirnya LPSK berupaya menemui ibu P dan Bharada E. Bisa ketemu, tapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami perlukan," ujar Hasto.
Setelah pertemuan, LPSK sudah menjadwalkan agar Putri Candrawathi dan Bharada E datang ke kantor LPSK.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J Ajudan Ferdy Sambo: Panglima TNI Dipanggil sampai Ada Jenderal Kebingungan
Kedatangan mereka untuk proses dimintai keterangan lebih lanjut dan pemeriksaan psikologis.
Paling anyar pada Rabu (27/7/2022), LPSK menjadwalkan keduanya hadir.
Tapi Putri Candrawathi dan Bharada E urung datang sehingga LPSK belum bisa memastikan apa menerima atau menolak permohonan.

"Itu membuat kami juga terganggu melakukan investigasi dan asesmen."
"Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon. Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Putri Candrawathi dan Bharada E memiliki waktu 30 hari kerja setelah mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memberi keterangan dan menjalani asesmen psikologis.
Bila hingga tenggat waktu keduanya juga tidak datang, LPSK menyatakan mereka tidak kooperatif.
Selain itu, LPSK bakal menolak permohonan perlindungan keduanya sebagai saksi dan korban.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tak Terima
Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan Polri setelah dokter forensik mengautopsi ulang.
Pemakaman secara kedinasan Brigadir J ini membuat keluarga Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tak terima.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelaskan tak menerima karena Brigadir J meninggal berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Arman menyoroti terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J, red), diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman, Kamis (28/7/2022).
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri. Pada pasal itu berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.
Pada saat proses pemakaman terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Kemudian pada pukul 15.43 WIB, mobil ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman dari RSUD Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer.
Berbalut bendera merah putih, peti jenazah Brigadir J pun dikeluarkan dari mobil ambulans. Nampak pula karangan bunga dan foto Brigdari J dalam iring-iringan jenazah.
Kemudian. delapan laras panjang pun ditembakan oleh anggota polisi saat peti jenazah Brigadir J diturunkan ke liang lahat.