Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E karena Dianggap Syok Usai Tembak Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo sempat meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada istrinya PC dan Bharada E.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
tribunnews/Irwan Rismawan/Ist
Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Irjen Ferdy Sambo sempat meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada istrinya PC dan Bharada E.

Permintaan disampaikan Ferdy Sambo dalam pertemuan dengan tim LPSK pada Rabu (13/7/2022), sebelum PC dan Bharada E resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Ferdy Sambo meminta pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E karena pertimbangan E syok usai menembak Brigadir J.

"Dianggapnya dia ada syok juga. Siapapun yang habis melakukan penembakan pada orang dan menimbulkan kematian kemungkinan ada trauma psikologis," kata Hasto, Kamis (29/7/2022).

Di hari yang sama Ferdy Sambo meminta LPSK memberikan perlindunga,n Bharada E memang secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi kasus.

Baca juga: LPSK: Bharada E Ditarik ke Brimob setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Tapi hingga kini permohonan perlindungan diajukan tersebut belum diterima LPSK karena alasan E belum menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis sesuai prosedur.

Bharada E baru menjelaskan kronologis kejadian saat tahap mengajukan permohonan, sementara tahap investigasi dengan meminta keterangan lebih lanjut belum dilakukan.

"Itu kronologi yang disusun oleh Bharada E sendiri dalam permohonan. itu perlu didalami, perlu cros check dan recheck. (Tahap investigasi) Belum, jadi dia belum memenuhi syarat sebagai terlindung," ujar Hasto.

Hasto menuturkan sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa ada tenggat 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan untuk datang memberi keterangan dan asesmen psikologis.

Bila hingga tenggat tersebut habis maka permohonan perlindungan diajukan Bharada E dapat ditolak karena dianggap pimpinan LPSK pemohon tidak kooperatif mengikuti proses.

"Bisa saja (mengajukan permohonan perlindungan lagi), boleh saja. Tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," tuturnya.

Bharada E Ditarik ke Brimob

Sebelumnya diberitakan, Bharada E ditarik kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Hasto mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved