Info Beasiswa

Tak Main-main! Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Ogah Kembali ke Indonesia Usai Lulus

Penerima beasiswa LPDP luar negeri yang ogah kembali ke Indonesia bakal dikenai sanksi hingga denda yang tak main-main.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com/Twitter @VeritasArdentur
Viral penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Indonesia. Ketahui sanksi dan denda bagi penerima beasiswa LPDP yang tak mau pulang ke Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui sanksi bagi penerima beasiswa LPDP jika tak mau kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

Baru-baru ini viral di media sosial terkait unggahan menyebut seorang penerima beasiswa LPDP yang ogah kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa studi.

Melansir unggahan Twitter @VeritasArdentur Kamis, (28/7/2022), ia mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.

Mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari pajak.

Baca Selanjutnya: Pendaftaran beasiswa lpdp ditutup pekan depan segera daftar dan simak tips lolos seleksi

Alasan lainnya, para penerima beasiswa LPDP itu ingin menyekolahkan anak mereka karena biaya sekolah di Inggris gratis.

Twit tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari warganet.

Penjelasan LPDP

Dilansir Kompas.com, Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari R. Kuncoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia sama saja telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, ketentuan yang tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa menyebutkan bahwa mereka wajib kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan studinya.

penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Indonesia
Viral penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Indonesia, apa sanksinya?

"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," terang Ari.

Alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Mereka yang tidak kunjung pulang ke Indonesia selama waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan telah melanggar ketentuan kewajiban penerima beasiswa LPDP.

Baca Selanjutnya: tips agar lolos seleksi beasiswa lpdp tahap pendaftaran dibuka sampai agustus

Wajib Mengembalikan Dana Studi

Ari menambahkan, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan jika dalam 30 hari berikutnya tidak juga kembali ke Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved