Buntut Kecelakaan Maut, Odong-Odong Melintas Jalan Raya di Kabupaten Tangerang Bakal Kena Tilang

Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong tidak melintas di jalan raya Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, Rabu (27/7/2022). Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong tidak melintas di jalan raya Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong tidak melintas di jalan raya Kabupaten Tangerang.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, hal tersebut membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Dirinya menegaskan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas.

Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan komplek tidak jadi masalah," kata Fikri saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Polisi Razia Odong-odong di Tangerang Pasca-Kecelakaan Maut di Serang, Di Cilincing Menantang Maut

"Karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara," ucapnya lagi.

Pasalnya, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, tidak sesuai dengan standar kelaikan jalan dan keselamatan.

Karena, untuk mendapat kelaikan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT)

Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," tegas Fikri.

Emak-emak dari Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat menyewa odong-odong untuk membeli ikan di pasar kaget pedagang ikan Jalan Pluit Karang Barat, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/12/2019).
Emak-emak dari Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat menyewa odong-odong untuk membeli ikan di pasar kaget pedagang ikan Jalan Pluit Karang Barat, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ia menganggap, pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang.

Temtu saja dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain," imbau Fikri.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved