Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

3,5 Jam Jalani Pemeriksaan di LPSK, Status Bharada E Penembak Mati Brigadir J Belum Pasti Dilindungi

Meski sudah 3,5 jam menjalani pemeriksaan psikologis di kantor LPSK, Bharada E selaku penembak mati Brigadir J belum tentu dapat perlindungan.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Bharada E. Meski sudah 3,5 jam menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E selaku penembak mati Brigadir J belum tentu bakal mendapat perlindungan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Meski sudah 3,5 jam menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E selaku penembak mati Brigadir J belum tentu bakal mendapat perlindungan.

Diketahui, polisi bernama Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E itu telah memenuhi panggilan LPSK pada Jumat (29/7/2022).

Saat itu, kedatangan Bharada E untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan sebelumnya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E, Sabtu (30/7/2022).

Pemeriksaan psikologis ini termasuk prosedur yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E.

Baca juga: Sosoknya Disorot, Bharada E Akui Tembak Mati Brigadir J, Cerita Detil Insiden di Rumah Ferdy Sambo

Adapun hingga kini Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami istri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus pemohon, belum terlindung.

"Saksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.

Kolase foto Bharada E.
Kolase foto Bharada E. Meski sudah 3,5 jam menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E selaku penembak mati Brigadir J belum tentu bakal mendapat perlindungan.(Kolase Tribun Jakarta)

Bharada E blak-blakan

Sebelummya, kepad Komnas HAM, Bharada E mengakui bahwa dirinyalah yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E menceritakan begitu detil peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Hal itu disampaikan Bharada E kepada Komnas HAM saat dimintai keterangan pada Selasa (26/7/2022).

"Ya itu pengakuan dari Bharada E (menembak mati Brigadir J).

Dia menjelaskan kronologi versi dia," tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari Youtube Metro TV, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Foto di Magelang, Ada Apa Ferdy Sambo di Kota Pencetak Jenderal?

Kronologi Versi Bharada E

Damanik kemudian menjelaskan kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo versi Bharada E.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved