Sisi Lain Metropolitan
Di bawah Spanduk Larangan Jualan di Kota Tua, Emak-emak Ini Tetap Santai Gelar Lapak Minuman
Emak-emak ini santai berjualan minuman ringan di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (1/8/2022). Tak takut ancaman petugas.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun, ia tetap berjualan meski sudah dilarang.

"Ya udah tahu sih (Sidak ini) cuman ya kalau kita enggak bandel, enggak makan," katanya kepada TribunJakarta.com pada Senin (1/8/2022).
Bude merasa mangkel harus berjualan di lokasi binaan yang sudah disediakan pemerintah.
Soalnya, menurut dia, lokasi binaan itu sepi.
"Saya dapetnya dipojok. Di sono (Lokbin) juga sepi enggak ada yang beli dapetnya dipojok," lanjut Bude.
Bude memilih mangkal lagi di tikungan Jalan Pintu Besar Utara lantaran bisa raup cuan lebih besar.
Penghasilannya dalam sehari itu untuk mencukupi hidup dua anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Bukan saja dirinya, ia mengaku teman-temannya sesama pedagang lain juga memilih jualan di tepi jalan sekitaran kawasan Kota Tua.
"Sedih dong pak (kalau dipindah). Semua temen-temen cari nafkahnya di sini," kata emak-emak yang bisa raup untung sehari Rp 500 ribu itu.
Ditemui secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan patroli di kawasan kota tua ini dilakukan untuk memantau kembali para pedagang yang masih bandel berjualan.
Sebab, mereka sudah dipindahkan ke lokasi binaan yang disediakan pemerintah.
"Semoga di tahapan terakhir ini, kita bisa mendorong pedagang ke lokbin. Mereka juga bisa mencari nafkah. Kita harapkan tidak ada riak atau gejolak. Semuanya bisa memahami," pungkasnya.
Pemerintah, lanjut Agus, sebelumnya sudah memindahkan sebanyak 409 pedagang ke lokasi binaan Kota Intan.
Sosialisasi itu sudah dilakukan enam bulan yang lalu.