Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Harusnya Tersangka Penembakan Brigadir J? Eks Anggota DPR: Kalau Percaya Ini Negara Hukum

Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka. Mengapa?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi tvOne pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ahmad Yani kemudian menyoroti soal pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM.

TONTON JUGA

Bharada E mengaku menembak Brigadir J sampai pria asal Jambi itu tak bernyawa.

"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani pengakuan Bharada E yang menyebut menembak Brigdir J untuk pembelaan diri harus diuji di pengadilan.

Namun, untuk saat ini, perlu ada penetapan status tersangka terhadap Bharada E.

Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E akhirnya muncul di hadapan publik.
Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E akhirnya muncul di hadapan publik. (Istimewa)

Baca juga: Putri Candrawati Tak Kunjung Muncul, Pengacara Brigadir J Ajak Bertemu dan Janjikan Satu Hal Ini

"Oleh karena itu kalau kita ingin menegakkan ini proses hukumnya ya segera ditetapkan saja tersangka Bharada E. Diproses di pemeriksaan, seperti itu," jelas Ahmad Yani.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.

Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.

"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini," kata Ahmad Yani.

Dia mengatakan dalam kasus ini sudah cukup alat buktinya untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Dugaan Pengaruh Ferdy Sambo Pada Ancaman Berujung Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Lain Biang Keroknya

Satu bukti yaitu keterangan pengakuan Bharada E.

"Satu keterangan sudah ada. Bahwa dia tembak menembak itu dengan nanti asas pembelaan. Nanti biar saja bukti apa betul memang melakukan pembelaan dan sebagainya. Tetapkan dia tersangka!," jelas Yani.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan nanti bisa disesuaikan keterangan Bharada E dengan keterangan-keterangan saksi lain.

"Itu biarkan proses penyidik yang membuktikan," sebutnya.

Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (tribunnews/Irwan Rismawan/Ist)

Ahmah Yani mengaku heran mengapa penyelesain kasus penembakan Brigadir J berjalan dengan lambat.

Baca juga: Bharada E Spesial dari Ajudan Sambo yang Lain di Kasus Brigadir J, Ucapan Susno Duadji Terbukti?

"Kalau saya Komisi III, saya bisa tanya ke Kapolri, ini barang kenapa lama. Apa sih barang ini yang buat lama," tutur eks politikus PPP tersebut.

Ia menegaskan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pria kelahiran 1998 itu belum tentu bersalah.

Sebab, ia mengatakan dalam hukum mesti menganut asas praduga tak bersalah.

"Instrumen yang menyatakan benar atau tidak, salah atau benar itu satu-satunya adalah pengadilan. Kalau kita percaya negara ini negara hukum," kata Yani.

Hal senada disampaikan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Baca juga: Foto Ini Bikin Kamaruddin Makin Yakin Brigadir J Ajudan Kesayangan Ferdy Sambo, Bikin Squad Lama Iri

Menurut Susno Duadji, berdasarkan laporan dari sejak pertama kasus penembakan Brigadir J ini, status Bharada E seharusnya menjadi tersangka.

"Apapun kasusnya misalnya dia mengaku bela diri statusnya tembak-menembak dalam rangka bela diri ini tidak boleh dibebaskan begitu saja," ungkap Susno Duadji di YouTube Susno Duadji, Sabtu 30 Juli 2022.

"Mestinya dia (Bharada E) harus jadi tersangka," tegas Susno Duadji.

Mantan petinggi Polri yang kini tekun bertani ini mengatakan seharusnya kasus ini bisa langsung dicari kronologi sebenarnya secara rinci dari keterangan Bharada E sejak kasus kematian Brigadir J menguak.

"Kalau memang benar tembak-menembak harus dilihat sejauh mana jiwa Bharada E ini terancam harus dilihat, harus direkonstruksi. Apakah masih bisa bergerak atau pergi atau sudah kepepet sekali, kan gitu," ungkapnya lagi.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengusulkan cara untuk uji kemapuan tembak Bharada E. Pasalnya pria yang tewaskan Brigadir J itu disebutkan jago menembak.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengusulkan cara untuk uji kemapuan tembak Bharada E. Pasalnya pria yang tewaskan Brigadir J itu disebutkan jago menembak. (Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: Kamaruddin Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Kondisikan Penempatan Dinas Polisi, Bantu Adik Brigadir J

Ia mengatakan, seorang ajudan saat berada di ruangan dalam rumah saat membawa senjata api yang berisikan peluru itu perlu dibuktikan, mengapa selalu siap dengan senjata apinya.

Susno Duadji mengatakan kasus kematian Brigadir J keputusan akhir bukan dari Polri, bukan juga di tangan Jaksa, melainkan sidang pengadilan, karena harus didukung dengan alat bukti, saksi, keterangan ahli.

Ia menambahkan, dalam kasus ini yang dibutuhkan hanya kejujuran dan moral. Sebab sudah ditemukan alat bukti yang ada, saksi, dan juga saksi ahli.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved