Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

BREAKING NEWS: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo lainnya, sebagai tersangka pembunuhan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
tribunnews/Irwan Rismawan/Ist
Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya ajudan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo lainnya, sebagai tersangka pembunuhan

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Respon Bharada E Tahu Kasus Brigadir J Heboh Kemana-mana, Ketua Komas HAM: Dia Senyum Aja

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Baca juga: Misteri Pakaian dan Ponsel Brigadir J Dipertanyakan Kamaruddin, Jenderal Bintang Dua Beri Jawaban

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved