Guru di Depok Cabuli Belasan Santri

Tok! Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya di Depok Dihukum 19 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan 10 santri.

Kompas.com
Ilustrasi penjara. Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya di Depok Dihukum 19 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Persidangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial MMS (69) di sebuah pesantren yang ada di kawasan Beji, Kota Depok, telah sampai ke tahap akhir.

Siang tadi, sidang beragendakan bacaan putusan dari Majelis Hakim dalam kasus ini telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 10 santrinya yang masih dibawah umur.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 19 tahun penjara terhadap terdakwa MMS.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq dalam persidangan, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang tadi, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok: Pelaku Sering Nonton Video Syur

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari Kajari Depok Mia Banulita, dan anggotanya  Alfa Dera serta Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut .

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan lada surat tuntutan," jelas  Mia Banulita di lokasi yang sama.

Menyoal restitusi, Mia berujar bahwa tuntutan ini bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. 

"Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved