Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

2 Pasal Ini Pastikan Bharada E Tidak Sendiri Bunuh Brigadir J, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Hati-Hati

harada Eliezer atau Bharada E tidak sendirian melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018). Usman menjelaskan tentang pasal 55 dan 56 KUHP yang dijeratka kepada Bharada E, tersnagka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bisa dipastikan, Bharada Eliezer atau Bharada E tidak sendirian melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dipaparkan oleh Pakar Hukum Usman Hamid kala menjadi pembicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyimpulkan bahwa Bharada E bukanlah pelaku tunggal.

Usman merujuk arugemennya pada pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, yakni pasal 338. 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 merupakan tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Sementara, pasal 55 dan 56 KUHP menunjukkan ada pihak lain yang terlibat selain Bharada E.

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Saksi dan Bukti yang Diperiksa

Berikut bunyi lengkap pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved