Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Dulu Disebut Pahlawan Kini Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nembak Bukan untuk Bela Diri?

Kuasa hukum Bharada E menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Seperti diketahui Bharada E disebut menembak Brigadir J karena ia membela diri.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan.

Seperti diketahui Bharada E disebut menembak Brigadir J, karena ia membela diri dan melindungi istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Buat saya kalau itu terjadi di keluarga saya dia adalah pahlawan buat saya," kata Andreas Nahot Silitonga.

TONTON JUGA

Andreas Nahot Silitonga lalu membeberkan alasan mengapa Bharada E menembak Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.

"Saya lansung bertanya dengan dia, pada saat peristiwa tembak menembak itu, disampaikan kepada saya, waktunya itu enggak leboh dari dua menit," ucap Andreas Nahot Silitonga saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi.

"Pada saat ada bunyi tembakan itu sangat menganggu juga, suara tembakan itu keras, dan dalam suasana hidup dan mati tentu akan membela diri,"

"Pada tembakan pertama dan kedua dia enggak tahu arahnya kemana, kena apa enggak, "

"Ya ada gerakan dia tembak lagi," imbuhnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa ke Keluarga Brigadir J, Tatapannya Tajam Bahas Dugaan Pelecehan

Baru sehari dianggap pahlawan, Bharada E kini malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kolase Foto Bharada E dan Rumah Bharada E di Manado.
Kolase Foto Bharada E dan Rumah Bharada E di Manado. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Baca juga: Respon Bharada E Tahu Kasus Brigadir J Heboh Kemana-mana, Ketua Komas HAM: Dia Senyum Aja

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved