Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Tersangka, LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan, Nasibnya Menggantung
LPSK belum memutuskan permohonan perlindungan Bharada E yang kini tersangka. Bharada E bisa dapat perlindungan asal mengajukan justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.
"LPSK akan tetap melakukan pendalaman tentang permohonan yang bersangkutan tentang kebutuhan psikologis," kata Maneger saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).
Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.
Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?
"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.
Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.
Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.
"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.
Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Kondisi Ibunda Brigadir J Diungkap Rekan Kerja
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati begitu, kondisi psikologis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak belum pulih normal seperti sedia kala.
Hal itu diungkap oleh rekan kerja ibunda Brigadir J.
Diketahui, ibunda Brigadir J merupakan seorang guru sekolah dasar.
Sejak peristiwa Brigadir J tewas sampai hari ini, Rosti disebutkan belum mengajar karena masih terguncang atas kematian sang anak.
Baca juga: Lantang Irjen Ferdy Sambo Bicara Perbuatan Brigadir J ke Istrinya di Bareskrim, Minta Tak Ada Asumsi
"Sampai hari ini belum masuk, digantikan oleh guru yang piket, secara bergantian menggantikan beliau," kata rekan rekan Rosti, Sunarmi dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sumarni, Rosti sudah mendapat izin dari kepala sekolah.
Semua memahami bahwa ini masa-masa sulit bagi keluarga Brigadir J.
Sunarmi berharap agar ibunda Brigadir J bisa segera membaik kondisinya.
"Ya semoga dia tidak larut dalam kedukaan, semoga urusan ini cepat terselesaikan, intinya bisa mengajar lagi di sekolah," ujarnya.

Bharada E jadi tersangka
Diketahui, Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam menetapkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Cool & Santai Sosok Bharada E Diungkap Komnas HAM, Tak Tahu Kasus Brigadir J Disorot Jokowi
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV,
kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata dia. (*)
(TribunJakarta)