Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dijawab Kabareskrim, Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana ke Brigadir J
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kenapa ga Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Diketahui, saat ini ada 25 personel Polri dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diperiksa tim khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"25 personel dari Propam, Bareskrim, Polres dan Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan
dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Agus.
Baca juga: Pantas Susno Duadji Ragu Bharada E Jago Tembak, Riwayat Pegang Pistol Terungkap setelah Tersangka
Agus menegaskan apabila dari ke-25 personel Polri itu diketahui ada yang melakukan pelanggaran, baik itu kode etik atau pidana, pihaknya bakal menindak tegas.
"Apabila ada perbuatan pidana baik itu menghalangi peroses penyidikan, penghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehinggga menghambat proses penyidikan.
Nantinya setelah jalani pemeriksan kode etik, rekomendasi Irwasum akan dijadikan dasar apakah akan peningkatan status mereka menjadi bagian dari pelaku yang terlibat (pasal) 55 dan 56," tegas Agus.

25 personel diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa timsus perihal kasus kematian Brigadir J.
Meski tak menyebut nama, Listyo merinci ke-25 personel Polri itu berasal dari berbagai macam pangkat, mulai dari jenderal bintang satu sampai tamtama.
"Kita sudah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Dari kesatuan Ditpropam, polres, dan juga ada beberapa personel dari polda, dan juga Bareskrim," lanjutnya.
Kapolri mengatakan ke-25 personel itu diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.
Baca juga: Reaksi Orang Dekat Tahu Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kondisi Orangtuanya
"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," beber Kapolri.
Kapolri menegaskan proses pemeriksaan sampai saat ini terus dilakukan.
Bila ada indikasi pelanggaran, dia memastikan akan memproses tegas para personelnya bila terbukti bersalah.

"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri.
"Dan tentunya apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," lanjutnya.