Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Fakta Baru Terungkap, Putri Candrawathi Disebut Sudah 3 Kali Diperiksa Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Putri Chandrawathi disebut sudah 3 kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sudah 3 kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong mengatakan kliennya itu telah dimintai keterangan pada tanggal 9,11, dan 21 Juli 2022.
"Ibu Putri Candrawathi adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu Putri Caandrawathi telah memberikan keterangan pada tanggal 9,11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Sarmauli mengatakan, tak tahu alasan mengapa PC diperiksa sampai 3 kali oleh tim penyidik.
Namun, tim kuasa hukum menyebut pemeriksaan itu dilakukan karena Putri Candrawathi adalah warga negara yang taat hukum.
Baca juga: Pantas Susno Duadji Ragu Bharada E Jago Tembak, Riwayat Pegang Pistol Terungkap setelah Tersangka
Ia pun mengatakan, berdasarkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
"Pemeriksaan 3 kali bukan permintaan kami, tetapi permintaan penyidik. Jadi kalau ditanya kenapa, kita ini bukan pembicara kepolisian. Kita ini kuasa hukum Putri Candrawathi. Jadi silakan tanyakan langsung ke penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, PC.
Diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan dugaan pelecehan seksual itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Dijawab Kabareskrim, Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana ke Brigadir J
Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini.
Meski telah diambil alih, namun Dedi Prasetyo menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.