Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Fakta Baru Terungkap, Putri Candrawathi Disebut Sudah 3 Kali Diperiksa Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Putri Chandrawathi disebut sudah 3 kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Bharada E blak-blakan menceritakan detik-detik adu tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sudah 3 kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong mengatakan kliennya itu telah dimintai keterangan pada tanggal 9,11, dan 21 Juli 2022.

"Ibu Putri Candrawathi adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu Putri Caandrawathi telah memberikan keterangan pada tanggal 9,11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Sarmauli mengatakan, tak tahu alasan mengapa PC diperiksa sampai 3 kali oleh tim penyidik.

Namun, tim kuasa hukum menyebut pemeriksaan itu dilakukan karena Putri Candrawathi adalah warga negara yang taat hukum.

Baca juga: Pantas Susno Duadji Ragu Bharada E Jago Tembak, Riwayat Pegang Pistol Terungkap setelah Tersangka

Ia pun mengatakan, berdasarkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

"Pemeriksaan 3 kali bukan permintaan kami, tetapi permintaan penyidik. Jadi kalau ditanya kenapa, kita ini bukan pembicara kepolisian. Kita ini kuasa hukum Putri Candrawathi. Jadi silakan tanyakan langsung ke penyidik," tuturnya.

Konferensi pers tim kuasa hukum PC, di Metropole Building, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Konferensi pers tim kuasa hukum PC, di Metropole Building, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, PC.

Diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.

Terakhir laporan dugaan pelecehan seksual itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Dijawab Kabareskrim, Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana ke Brigadir J

Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini.

Meski telah diambil alih, namun Dedi Prasetyo menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

Kondisi Istri Ferdy Sambo Saat Waktu Bharada E Ditetapkan Tersangka

Kolase foto Brigadir J, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati dan Bharada E.
Kolase foto Brigadir J, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati dan Bharada E. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Mahal Sekali, Kami Sikapi Positif

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Kondisi Putri Candrawathi

Di waktu yang sama dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kondisinya masih belum stabil.

Hal itu terungkap dari pernyataan tim kuasa hukumnya.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).

Adapun Arman Haris saat ini meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Dia menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu sudah memberikan keteragannya kepada penyidik.

Bharada E blak-blakan menceritakan detik-detik adu tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."

Arman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.

Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.

"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved