Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Mahal Sekali, Kami Sikapi Positif
Pengacara keluarga Brigadir J beri tanggapan atas belasungkawa yang diucapkan Ferdy Sambo.
Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, merupakan penyidik yang memimpin pemeriksaan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyataka Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan, penyidikan kasus itidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Kini, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo