Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Omongan Pakar Hukum Ini Terbukti, Bharada E Dijerat Pasal 338 Bukan 340: 'Bukti Fisiknya Enggak Ada'
Bharada E hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada eliezer atau Bharada E ditetetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bharada E hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sangkaan pasal 338 juga ditambah atau juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti ada orang lain terlibat pada pembunuhan Brigadir J entah sebagai dalang atau pun turut serta.
Padahal pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah berdasarkan laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Hermawan Sulistyo, sudah berbicara tentang pasal 338 KUHP itu sebelum Bharada E ditetapkan tersangka.
Baca juga: 2 Pasal Ini Pastikan Bharada E Tidak Sendiri Bunuh Brigadir J, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Hati-Hati
Tepat sebelum konferensi pers di Bareskrim Polri, Hermawan sudah memperkirakan, sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka hanya akan dijerat pasal 338 bukan 340, saat berbicara di Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Pasalnya, menurut Hermawan tidak ada bukti fisik yang bisa dijadikan rujukan untuk bisa menetapkan tersangka dengan pasal 340, pembunuhan berencana.
"Tanpa bukti itu, argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk 340 atau 338 kan jadi perdebatan. Kalau 340 itu buktinya kurang, yang sudah mungkin cukup bisa dilakukan adalah 338," kata Hermawan.
Pakar hukum bergelar profesor itu memaparkan, sejak pemeriksaan oleh pihak Polres Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) sudah dibersihakan.
"Masalahnya kan bukti fisiknya enggak ada, pada ilang, karena TKP dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot. Karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan," kata Hermawan.

Seperti diketahui, setelahnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdhi Susianto dinonaktifkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bukan hanya bicara TKP yang dibersihkan sehingga bukti fisik kejadian sulit dibuktikan, Hermawan juga bicara dugaan adanya pelanggaran etik saat pemeriksaan.
"Dari prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, Propam itu tidak boleh masuk ikut olah TKP, olah TKP itu cuma penyidik," kata dia.
Bharada E Tersangka
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.