Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya karena dengan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus dapat mendapat perlidunganan dari LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyarankan Bharada E menjadi seorang justice collaborator dalam kasus tindak pidana memiliki sejumlah hak.
"Ada beberapa keuntungan yang bisa dia dapat. Berkasnya dipisahkan dengan pelaku lain, tempat penahanan dipisahkan dengan pelaku lain," kata Hasto di Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Kemudian berhak atas keringanan hukuman di tingkat Pengadilan, serta mendapat remisi tahanan ketika sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Baca juga: Kabar Terbaru Bharada E: Sudah Tersangka, Kini Tak Penuhi Syarat Jadi Pemohon Perlindungan di LPSK
Karenanya LPSK menyarankan Bharada E segera mengajukan diri sebagai justice collaborator sedari tingkat penyidikan saat ini agar dapat memastikan seluruh hak terpenuhi.
"Ini (keuntungan) saya kira sesuatu yang sangat istimewa ya buat seorang justice collaborator," ujarnya.

Peluang Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, artinya terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hasto menuturkan kewenangan untuk menentukan seseorang dapat menjadi justice collaborator dalam suatu kasus tindak pidana seharusnya berada di tangan LPSK.
Namun karena belum ada dasar hukum yang mengatur, penegak hukum meliputi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memutuskan diterima atau ditolaknya justice collaborator

"Semestinya itu (penentuan justice collaborator di) LPSK, tetapi sekarang kami sedang menyiapkan rancangan Perpres bersama Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan JC ini," tuturnya.
Ini 4 Polisi yang Diisolasi Kapolri di Tempat Khusus
Sejauh ini ada empat polisi yang diisolasi Kapolri di tempat khusus terkait kasus kematian Brigadir J.